JAKARTA INSIDER - Indonesia benar benar surga kejahatan keuangan.
Kritikan keras ini disebut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
Menurutnya, ia tak asal bicara Indonesia surganya para mafia kejahatan.
Buktinya pelaku kejahatan dengan cara himpun simpanan dana tanpa izin usaha dari Bank Indonesia bisa lolos dari jeratan hukuman, alias bebas.
Padahal dananya luar biasa besar hingga Rp 106 triliun.
Cuitan Anthony Budiawan lewat akun Twitter @AnthonyBudiawan, dilihat pada Sabtu (28/1/2023) sebagai berikut,
'Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp106 triliun, tapi bebas! Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi.'
Menurutnya akibat tak tegaknya hukum Indonesia bisa meloloskan seorang penjahat besar.
"Benar benar darurat hukum dan darurat korupsi," kecam Anthony.
Menurutnya, bukankah himpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana?
"Apalagi ini sampai merugikan publik Rp106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya"
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Indonesia di luar logika, Koruptor bisa maju di Pilkada serentak 2024
Ayo siapa mau barang lelang koruptor, dijamin kondisi masih mulus nih
Buntut konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjutak dan Uya Kuya dipolisikan
IPW : Praktik mafia tambang gunakan modus hostile takeover, caplok perusahaan tambang seolah legal
Meski tak buat kapok koruptor saat dilakukan OTT, KPK tetap kejar koruptor dan tindaklanjuti laporan warga
Modus baru koruptor simpan uang gasakan di pasar modal dan valuta asing, agar tak terendus KPK