Putri Chandrawathi bantah semua keterangan Eliezer. Mengaku tak tahu ada rencana pembunuhan Brigadir Yosua..

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 15:15 WIB
Putri Chandrawathi hadir di PN Jaksel saat agenda pembacaan nota pembelaan, Rabu (25/1/2023)
Putri Chandrawathi hadir di PN Jaksel saat agenda pembacaan nota pembelaan, Rabu (25/1/2023)

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujar Putri.

Putri mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022.

Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.

"Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucapnya.

Baca Juga: Lirik lagu 'Kaulah Rumahku' dari Raissa Anggiani viral di TikTok karena ini

Setelah kejadian tersebut, Putri memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, yakni Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy rombak pemerintahan akibat korupsi ditengah perang melawan Rusia

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo juga mengaku mengalami tekanan luar biasa atas segala tuduhan dan berita miring terhadap dirinya.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Indonesia minta AS stop gunakan isu deforestasi untuk menekan negara-negara di Asia

Ia hadir untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X