Lolos dari hukuman seumur hidup, Putri Chandrawathi dinilai JPU tak sesali perbuatannya hilangkan nyawa Yosua

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:47 WIB
Putri Chandrawati hanya dikenai tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara
Putri Chandrawati hanya dikenai tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara

JAKARTA INSIDER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap istri terdakwa Ferdy Sambo adalah ikut menghilangkan nyawa korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akibat perbuatan Putri itu menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu JPU juga menilai Putri Chandrawathi selama persidangan berbelit belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya.

Baca Juga: Tanggal 19 Januari 2023 memperingati apa? Cek peristiwa sejarah yang terjadi di seluruh dunia

JPU menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Baca Juga: Catat! 7 makanan Imlek 2023 ini dipercaya bawa keberuntungan, segera hidangkan

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X