Meski punya kewenangan lakukan penyadapan hakim terduga kasus, Komisi Yudisial akui sulit untuk diterapkan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi penyadapan telepon (pixabay)
Ilustrasi penyadapan telepon (pixabay)

Baca Juga: Sekjen Pro Jokowi (Projo) Handoko tolak wacana 3 periode jabatan Presiden Joko Widodo

Sebelumnya, hal yang sama juga pernah disampaikan Mahkamah Agung (MA), bahwa lebih mudah membersihkan aparatur bermasalah atau berpotensi melakukan korupsi apabila diberi kewenangan penyadapan oleh KPK.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto berkomitmen akan membereskan hakim-hakim yang berpotensi merusak atau mencoreng nama baik institusi MA.

Mengacu pada survei Indeks Integritas Nasional oleh KPK menunjukkan bahwa 17,28 persen hakim di MA berpotensi melakukan korupsi.

"Saya janji dalam waktu satu tahun 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin," tutup Sunarto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X