Meski punya kewenangan lakukan penyadapan hakim terduga kasus, Komisi Yudisial akui sulit untuk diterapkan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi penyadapan telepon (pixabay)
Ilustrasi penyadapan telepon (pixabay)

JAKARTA INSIDER - Meski Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan lakukan penyadapan namun sulit untuk dilakukan.

Hal ini diakui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito.

Menurutnya, penyadapan terhadap hakim yang diduga terlibat suatu kasus seperti korupsi diperbolehkan, namun kenyataannya sulit diterapkan.

Pasalnya, jika merujuk Pasal 20 Undang-Undang, KY memang diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Ayah kandung tega melakukan penganiayaan terhadap anaknya di Jaksel, terungkap setelah videonya viral

Masih pada pasal serupa ayat berbeda, lanjut Joko, apabila KY meminta penegak hukum lain maka KY harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Namun, pada praktiknya tetap saja KY kesulitan melakukan penyadapan.

Padahal KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tetap tidak mudah.

"Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," terangnya.

Baca Juga: Wow Atta Halilintar, Aurel Hermansyah, Thariq Halilintar, dan Fuji liburan bersama-sama ke Bali sewa 1 pesawat

Joko mengaku KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait penggunaan kewenangan penyadapan.

Namun hal itu hanya bisa digunakan untuk kasus tertentu antara lain narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.

Sementara itu, Undang-Undang KY merujuk pada pelanggaran etik seorang hakim, sehingga itu menjadi alasan bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak dapat membantu penyadapan yang diajukan oleh KY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X