JAKARTA INSIDER – Telah beredar video di media sosial yang mencuri perhatian publik, penganiayaan terhadap seorang balita yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri.
Kejadian ayah kandung melakukan penganiayaan pada anaknya tersebut terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Video dengan durasi singkat tersebut menunjukkan begitu teganya ayah kandung melakukan penganiyaan pada buah hatinya yang masih kecil.
Baca Juga: Real Madrid hanya akan mendatangkan Kylian Mbappe jika satu syarat ini terpenuhi
Kasus penganiyaan ini pun mendapat perhatian dan respon yang cepat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan pada 21 Desember 2022 melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Koordinasi tersebut dimaksudkan agar kasus penganiyaan terhadap anak segera mendapat penangganan yang serius dan cepat.
Baca Juga: Cara sederhana turunkan berat badan dengan waktu yang singkat ala dr Zaidul Akbar
“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Apalagi, kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya,” kata Nahar yang dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (28/12/2022).
“Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka,” sambungnya.
Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Dari koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri umumkan 2 DPO tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, ini penelusurannya
Polri larang menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2023, bagaimana dengan kembang api dan konvoi di jalan?
Menkopolhukam Mahfud MD: Jangan terprovokasi, Keppres PPHAM tidak untuk menghidupkan PKI. Tidak akan pernah!
Kementerian PPPA kutuk keras penganiayaan seorang bapak terhadap anak kandungnya yang videonya viral
Ketua Komnas HAM: Jika KUHP baru dipakai, otak pelanggaran HAM berat bakal sulit diproses hukum dan dibui!