Baca Juga: Anies Effect dibandingkan dengan Jokowi Effect, Irma Suryani Chaniago: Bandingkan dengan Capres lain!
Saat pelimpahan, seluruh tersangka turun dari mobil tahanan Polda Jatim dan digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim. Mereka tampak mengenakan kaus dan tak mengenakan baju tahanan.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
Artikel Terkait
Puan dan Megawati datangi lokasi tragedi Itaewon, Yan Harahap: tragedi Kanjuruhan tak begitu penting?
Tragedi Kanjuruhan diduga pembunuhan berencana, Gus Umar: Ketua PSSI gak mau mundur, masih tertawa
Jelang Piala Dunia U 20, Komisi X DPR RI ingatkan jangan ada lagi tragedi Kanjuruhan
Tuntut keadilan, keluarga korban Kanjuruhan datangi KPAI, Ombudsman, DPR hingga lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Komnas HAM sayangkan tindakan intimidasi kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan