Alasan P19 atau berkas tak lengkap, terdakwa Kanjuruhan Hadian tak ditahan. Sementara 5 tersangka sudah dibui

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 20:50 WIB
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (id_bolamania)
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (id_bolamania)

Baca Juga: Anies Effect dibandingkan dengan Jokowi Effect, Irma Suryani Chaniago: Bandingkan dengan Capres lain!

Saat pelimpahan, seluruh tersangka turun dari mobil tahanan Polda Jatim dan digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim. Mereka tampak mengenakan kaus dan tak mengenakan baju tahanan.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: CNN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X