JAKARTA INSIDER - Tak ditahannya Akhmad Hadian Lukita karena berkas yang tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
Di saat yang sama masa penahanan eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait insiden Stadion Kanjuruhan juga sudah habis.
Padahal, Hadian adalah salah satu tersangka sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
Bebasnya Hadian dari tahanan Polda Jawa Timur ini menimbulkan tanda tanya besar.
Baca Juga: Viral! Kuda unik suka gorengan, berjalan sendiri ke arah pedagang, ternyata ingin jajan
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
Menurut Taufiq, berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa, karena itulah penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Taufiq mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Baca Juga: Rusia tidak perang melawan Ukraina melainkan melawan NATO
Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Artikel Terkait
Puan dan Megawati datangi lokasi tragedi Itaewon, Yan Harahap: tragedi Kanjuruhan tak begitu penting?
Tragedi Kanjuruhan diduga pembunuhan berencana, Gus Umar: Ketua PSSI gak mau mundur, masih tertawa
Jelang Piala Dunia U 20, Komisi X DPR RI ingatkan jangan ada lagi tragedi Kanjuruhan
Tuntut keadilan, keluarga korban Kanjuruhan datangi KPAI, Ombudsman, DPR hingga lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Komnas HAM sayangkan tindakan intimidasi kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan