Alasan P19 atau berkas tak lengkap, terdakwa Kanjuruhan Hadian tak ditahan. Sementara 5 tersangka sudah dibui

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 20:50 WIB
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (id_bolamania)
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (id_bolamania)

 

JAKARTA INSIDER - Tak ditahannya Akhmad Hadian Lukita karena berkas yang tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

Di saat yang sama masa penahanan eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait insiden Stadion Kanjuruhan juga sudah habis.

Padahal, Hadian adalah salah satu tersangka sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

Bebasnya Hadian dari tahanan Polda Jawa Timur ini menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga: Viral! Kuda unik suka gorengan, berjalan sendiri ke arah pedagang, ternyata ingin jajan

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).

Menurut Taufiq, berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa, karena itulah penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.

Baca Juga: Usai kebaya merah, warganet dibuat geger lagi dengan adegan syur perempuan kebaya hijau dan buru linknya

Taufiq mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Baca Juga: Rusia tidak perang melawan Ukraina melainkan melawan NATO

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: CNN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X