Direktur Lingkar Madani Indonesia apresiasi putusan MK tunda hak politik mantan narapidana kasus korupsi

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 20:18 WIB
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti. (tribunnews)
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti. (tribunnews)

"Meski akan ada sedikit perdebatan soal cara menghitung lima tahun yang dimaksud, di sini peran moral KPU diharapkan memperkuat putusan ini," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X