"Meski akan ada sedikit perdebatan soal cara menghitung lima tahun yang dimaksud, di sini peran moral KPU diharapkan memperkuat putusan ini," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.***
Artikel Terkait
KPK tangkap Hakim Agung MA, Benny K Harman: Wakil Tuhan saja begini, kemana lagi pencari keadilan berharap?
Kampanyekan Iman untuk Keadilan Iklim, Komunitas Umat Agama gelar aksi damai di depan Masjid Istiqlal
Usai jenguk Nikita Mirzani, Lolly minta keadilan sampai ke Presiden?
Tuntut keadilan, keluarga korban Kanjuruhan datangi KPAI, Ombudsman, DPR hingga lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tiga pemohon