JAKARTA INSIDER - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tunda hak politik mantan narapidana kasus korupsi menjadi putusan penting bagi arah pemberantasan korupsi yang lebih pasti.
Hal ini diapresiasi Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti.
"Putusan ini penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti," kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (3/12/2022).
Ia menyebut Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 menjadi salah satu keputusan yang paling ditunggu-tunggu publik sehingga patut diapresiasi.
"Putusan ini memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama 10 tahun terakhir," ucapnya.
Baca Juga: BPBD Garut pastikan belum ada laporan dari warga terkait kerusakan bangunan atau rumah akibat gempa
Berkaitan dengan putusan tersebut, ia menyebut alasan hak politik mantan napi koruptor itu ditunda karena korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus, yakni pidana dan politik.
"Pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya. Politik, adanya penyimpangan (penghianatan) atas amanah publik berupa korupsi dengan kekuasaan yang diembannya," katanya.
Menurut dia, selama ini pendekatan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum, di mana begitu diberikan hukuman penjara maka dilihat seluruh sanksi telah selesai diberikan.
"Akibatnya, alih-alih tindak pidana korupsi berkurang, sebaliknya bertambah subur dengan pelaku-pelaku baru dalam usia yang masih muda. Kenyataannya, penjara tidak menghentikan mereka," ujarnya.
Baca Juga: Usai gempa 6,4 magnitudo guncang Garut, BPBD Cianjur terus lakukan pendataan
Untuk itu, koruptor yang sudah dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi berat di mana tidak hanya berupa pemberian sanksi pidana melainkan sanksi administratif.
Ia menilai sanksi politis dan ekonomis akan lebih efektif membuat pejabat publik jera melakukan korupsi, yakni dengan cara memiskinkan serta menunda hak politik untuk terlibat dalam aktivitas pemilu setidaknya dalam satu pelaksanaan pemilu sebagaimana putusan MK terbaru.
Ia berharap putusan MK tersebut ditindaklanjuti pemerintah untuk segera mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Duh, Garut Jawa Barat dilanda gempabumi berkekuatan lebih besar dari Cianjur
Artikel Terkait
KPK tangkap Hakim Agung MA, Benny K Harman: Wakil Tuhan saja begini, kemana lagi pencari keadilan berharap?
Kampanyekan Iman untuk Keadilan Iklim, Komunitas Umat Agama gelar aksi damai di depan Masjid Istiqlal
Usai jenguk Nikita Mirzani, Lolly minta keadilan sampai ke Presiden?
Tuntut keadilan, keluarga korban Kanjuruhan datangi KPAI, Ombudsman, DPR hingga lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tiga pemohon