KPK panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 11:50 WIB
Foto : AJNN.net
Foto : AJNN.net

 

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, (28/11/2022).

KPK mengharapkan Gazalba kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anies Baswedan urung hadiri Muktamar Al-Isryad di Purwokerto. Kenapa?

Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (12/12).

Terkait permohonan praperadilan itu, KPK menyatakan proses penanganan kasus yang menjerat Gazalba telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA setelah menemukan kecukupan alat bukti.

Baca Juga: Soroti perilaku aneh Dian, satu dari empat jasad membusuk di Kalideres, penyidik berhasil temukan foto Dian

KPK pun membenarkan Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.

"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA, kata Ali dalam keterangannya pada Minggu (13/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: KPK, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X