JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, (28/11/2022).
KPK mengharapkan Gazalba kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anies Baswedan urung hadiri Muktamar Al-Isryad di Purwokerto. Kenapa?
Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (12/12).
Terkait permohonan praperadilan itu, KPK menyatakan proses penanganan kasus yang menjerat Gazalba telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA setelah menemukan kecukupan alat bukti.
KPK pun membenarkan Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.
"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA, kata Ali dalam keterangannya pada Minggu (13/11).
Artikel Terkait
KPK sidik dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara
KPK bantah telah setujui pemeriksaan saksi untuk Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dilakukan di Jayapura
Firli Bahuri paparkan capaian KPK di pertemuan tingkat tinggi ASEAN-Parties Against Corruption
KPK dalami keterangan saksi Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebut tiga area rentan tempat terjadinya tindak pidana korupsi