JAKARTA INSIDER - Kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan kepada tersangka E, pemilik dari CV Samudera Chemical terkait kasus obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.
"Satu tersangka berinisial E, pemilik dari CV Samudera Chemical, masih dicari keberadaannya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu.
Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews, Sabtu (26/11/2022), Pipit Rismanto
mengatakan, Polri telah menerbitkan DPO.
Termasuk juga melakukan pencekalan untuk tersangka E.
“Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah,” ujar Pipit.
Baca Juga: Hp paling worth it buat gaming, Pilih Poco M5!
Penyidik Bareskrim Polri, katanya, sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan.
Namun tersangka E tidak kunjung memenuhi panggilan.
CV Samudera Chemical milik tersangka E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hesty Purwadinata khawatir dengan Ayu Ting-ting, Netizen: Polos? Kok bisa ya hamil duluan
CV Samudera Chemical melakukan pengoplosan bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.
Kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut dan menewaskan ratusan anak sudah menetapkan beberapa tersangka.
Meski tersangka dari kepolisian berbeda dengan BPOM.
Artikel Terkait
Terungkap, ini deretan tersangka obat sirop penyebab gagal ginjal akut yang ditetapkan Kepolisian dan BPOM
Anggota DPR Arsul Sani : tindak tegas jika ada pejabat pemerintah lalai di kasus gagal ginjal akut
Kepala BPOM temukan bahan pelarut obat sirup di atas ambang batas, pemicu gagal ginjal pada anak
Empat perusahaan farmasi jadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak
Bareskrim layangkan surat pemanggilan untuk pejabat BPOM di kasus gagal ginjal akut