Kepolisian terbitkan DPO untuk pemilik CV ini, pengoplos bahan baku obat sirop penyebab gagak ginjal

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 21:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

JAKARTA INSIDER - Kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan kepada tersangka E, pemilik dari CV Samudera Chemical terkait kasus obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

"Satu tersangka berinisial E, pemilik dari CV Samudera Chemical, masih dicari keberadaannya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Kecerdasan Anies Baswedan saat muda dikagumi Ibu Ainun Habibie, disebut bakal jadi sosok pemimpin bangsa

Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews, Sabtu (26/11/2022), Pipit Rismanto
mengatakan, Polri telah menerbitkan DPO.

Termasuk juga melakukan pencekalan untuk tersangka E.

“Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah,” ujar Pipit.

Baca Juga: Hp paling worth it buat gaming, Pilih Poco M5!

Penyidik Bareskrim Polri, katanya, sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan.

Namun tersangka E tidak kunjung memenuhi panggilan.

CV Samudera Chemical milik tersangka E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hesty Purwadinata khawatir dengan Ayu Ting-ting, Netizen: Polos? Kok bisa ya hamil duluan

CV Samudera Chemical melakukan pengoplosan bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.

Kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut dan menewaskan ratusan anak sudah menetapkan beberapa tersangka.

Meski tersangka dari kepolisian berbeda dengan BPOM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X