JAKARTA INSIDER - Betapa kagetnya, Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Penny K Lukito ketika mengunjungi gudang CV Samudra Chemical, di Cimanggis, Depok, (9/11/2022). Dalam drum yang bertuliskan propilen glikol, terdapat cairan bahan pelarut obat sirup dengan cemaran EG-DEG hingga 91 persen.
"Propilen glikol boleh digunakan sebagai bahan pelarut obat sirup. Tapi ada ambang batasnya Maksimal 0,1 persen," tegas Kepala BPOM.
Cairan bahan pelarut obat sirup dengan cemaran EG-DEF ini kemudian digunakan PT Yarindo Farmatama. Kepala BPOM menduga, hal inilah yang menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jawa Barat 2009-2014 Fraksi Demokrat tersangka penipuan bisnis SPBU
Kepala BPOM kembali terkejut ketika mengetahui bahan pelarut obat cair sirup dengan cemaran EG dan DEG yang telah dioplos dengan bahan lain.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Agus Nugroho, menjelaskan bahan pelarut obat cair sirup yang sudah tercemar EG dan DEG dicampur dengan air.
Menurut dugaan Kepala BPOM, pengoplosan bahan pelarut digunakan oleh industri farmasi pada saat terjadi kelangkaan yang membuat harga bahan pelarut obat menjadi mahal.
Baca Juga: Anggota DPR Arsul Sani : tindak tegas jika ada pejabat pemerintah lalai di kasus gagal ginjal akut
Akibatnya, mereka mencari pengganti bahan pelarut obat sirup yang lebih murah yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
"Di saat terjadi kelangkaan, pemasoknya bukan perusahaan besar farmasi. Dari jalur industri kimia biasa," ujar Kepala BPOM di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat. (17/11/2022)
CV Samudra Chemical sebenarnya tidak seharusnya memasok bahan pelarut obat cair lantaran pihaknya merupakan distributor kimia (DK) biasa.
Bahan pelarut yang lebih murah yang sudah tercemar EG dan DEG kemudian dioplos dan dipalsukan.
Baca Juga: Mau smartphone awet? Simak tips Samsung, salah satunya, cas handphone saat baterai tinggal 30 persen