JAKARTA INSIDER - Penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Pemanggilan terkait untuk keperluan memberi keterangan sebagai saksi terkait dengan penanganan penyidikan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak di Indonesia.
"Pada hari Jumat, 18 November 2022, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadha di Jakarta, Senin, (21/11/2022).
Kepada ketua tim penyidik kasus gagal ginjal, Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya memanggil beberapa pejabat BPOM.
"Terkait yang dapat dimintai keterangannya di kasus gagal ginjal akut yang sedang ditangani Bareskrim Polri," sebut Pipit.
Pipit menyebutkan jadwal pemeriksaan pejabat BPOM tersebut disesuaikan dengan kesediaan waktunya, mengingat BPOM juga disibukkan dengan penyelidikan kasus gagal ginjal akut.
"Jadi kami memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM, minggu inilah untuk mendapatkan keterangannya, tinggal ketersediaan waktunya, 'kan masing-masing sibuk," kata Pipit.
Saat ditanyakan kapan Kepala BPOM Penny K. Lukito akan diminta keterangan, Pipit menjelaskan bahwa surat panggilan yang dilayangkan pihaknya tidak menjurus pada satu posisi saja, tetapi kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi.
"Kami menyurat memang pada waktu itu menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi 'kan boleh-boleh saja, 'kan tidak harus menjurus posisi. Otomatis kami meminta keterangan kepada yang membidangi, jabatan yang membidangi tidak ujuk-ujuk Kapala BPOM cuma yang terkait harus ditelusuri," ujarnya.
Pipit enggan membeberkan keterangan apa yang ingin digali penyidik dari pejabat BPOM. Hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan yang hanya akan diungkap dipersidangan.
Namun, dia menegaskan bahwa pemanggilan pihak BPOM dalam perkara ini dengan kapasitasnya baik sebagai ahli maupun saksi.
"Perihal pemanggilan ada kaitannya sebagai ahli, ada pula sebagai saksi," kata Pipit.
Artikel Terkait
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut
Terbaru, BPOM rilis daftar 168 obat sirop aman untuk dikonsumsi
Berikut peran dan profil empat perusahaan farmasi yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri terkait gagal ginjal
Geledah CV Samudera Chemical, Bareskrim temukan barang bukti oplosan propilen glikol!
Bareskrim sudah kantongi penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, komikus asal Yogyakarta