JAKARTA INSIDER - Dua perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka terkait cemaranetilen glikol (EG-DEG).
Zat kimia yang diproduksi PT Yarindo Parmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ini diduga melebihi ambang batas aman.
Akibatnya, kasus gagal ginjal akut pada anak meningkat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukita saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Menurut Penny, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi itu, kini dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Penny.
Tak hanya dua perusahaan ini, perusahaan farmasi lainnya yaitu Ciubros Farma dan PT Samco Farma yang juga diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran EG-DEG melebihi ambang batas aman masih dilakukan penyidikan.
Menurut Penny terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli, untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangk.
Dengan PT Samco Farma BPOM masih dilakukan proses dikaitkan dengan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka.
Sebelumnya, BPOM sudah mengumumkan distributor farmasi yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Perusahaan pemasok yang disebut BPOM adalah CV Samudra Chemical (SC) CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Budiarta.
Jalur distribusi dari bahan pelarut dari CV Samudera Chemicalnyang berhasil diidentifikasi Badan POM.
CV SC ini merupakan supplier dari distributor kimia CV APG Anugerah Perdana Gemilang.
CV Samudera Chemical adalah distributor kimia dan CV Anugerah Perdana Gemilang, dan CV Anugerah Perdana Gemilang ini juga pemasok utama untuk CV Budiarta.
Artikel Terkait
BPOM menemukan obat baru yang terindikasi menyebabkan gagal ginjal akut, tapi izin impor bahan dari Kemendag?
Kasus gagal ginjal akut, BPOM beberkan peredaran obat sirup yang ditangani Bareskim
69 Obat sirop berbahaya dari 3 farmasi telah dicabut izinnya oleh BPOM, ini daftarnya
BPOM berikan sanksi tegas pencabutan izin, berikut daftar 69 Obat sirop berbahaya