JAKARTA INSIDER - Bareskrim Polri telah menetapkan empat korporasi farmasi dan suplier bahan baku obat sirop sebagai tersangka dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Keempat perusahaan farmasi itu memiliki peran berbeda terkait perkara tersebut.
Empat perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma), CV Samudra Chemical (CV SC), PT Yarindo Parmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Berikut peran dan profil dari empat perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. PT Yarindo Farmatama
PT Yarindo Farmatama adalah anak perusahaan Fahrenheit. Perusahaan ini dibentuk pada tahun 1998 di Indonesia atau saat terjadinya krisis keuangan.
Saat krisis tersebut, Fahrenheit mengklaim melihat sebuah peluang pasar pada bidang kesehatan dengan mendirikan manufaktur farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama yang kini berlokasi di Serang, Banten.
Baca Juga: Besok batas hari terakhir kejaksaan serahkan berkas perkara Teddy Minahasa ke Polda Metro Jaya
Dalam kurun waktu lima tahun, PT Yarindo mengalami tingkat pertumbuhan lebih dari 50 persen per tahun.
PT Yarindo Farmatama kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut lantaran memproduksi obat etilen glikol (EG-DEG) melebihi ambang batas di obat sirop.
Dikutip dari situs resmi BPOM, kini ada 184 produk yang terdaftar atas nama PT Yarindo Farmatama atau Yarindo Farmatama. Izin terbit obat-obat tersebut sudah dikeluarkan sejak 2015. Ada yang berbentuk kapsul, tablet, hingga cair.
2. PT Universal Pharmaceutical (Unipharma)
Universal Pharmaceutical Industries, disingkat Unipharma adalah salah satu perusahaan yang mengkhususkan diri dalam industri farmasi di Suriah. Unipharma didirikan pada tahun 1990.
Baca Juga: Setiap habis hubungan, si perempuan mendapat imbalan uang dari mantan Kapolsek, Kapolsek mana ya?
Artikel Terkait
Kemenkes terbitkan kembali surat edaran baru daftar 12 obat sirop untuk cegah gagal ginjal akut
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut
Salah langkah, ajukan gugatan hukum ke PTUN terkait obat sirop mengandung zat kimia berbahaya
Terbaru, BPOM rilis daftar 168 obat sirop aman untuk dikonsumsi