Dalam perkara gagal ginjal akut pada anak ini, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Baca Juga: Guncangan gempa terasa kuat di Jakarta dan sekitarnya, BMKG sebut tak potensi tsunami
Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
Penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan propilen glikol (PG) oleh CV Samudera Chemical, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tetapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi.
Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Akan tetapi, sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.***
Artikel Terkait
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut
Terbaru, BPOM rilis daftar 168 obat sirop aman untuk dikonsumsi
Berikut peran dan profil empat perusahaan farmasi yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri terkait gagal ginjal
Geledah CV Samudera Chemical, Bareskrim temukan barang bukti oplosan propilen glikol!
Bareskrim sudah kantongi penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, komikus asal Yogyakarta