JAKARTA INSIDER - Kasus gagal ginjal akut yang melanda Indonesia mulai terkuak dengan sudah ditetapkannya tersangka yakni dua korporasi/perusahaan.
Kedua korporasi tersebut yakni PT A dan CV SC.
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Baca Juga: Lanjut gerilya di Jogja, Anies Baswedan: Kita bukan rombongan pemecahbelah
"Penetapan tersangka kedua korporasi itu, usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, (17/11/2022).
Saksi kasus itu cukup banyak atau 41 orang yang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Dalam keterangan tertulisnya, yang dirilis JAKARTA INSIDER, Kamis (17/11/2022), Dedi menjelaskan, modus PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung ethylen glycol (EG) dan DEG melebihi ambang batas.
Baca Juga: Dibalik pekik takbir Bung Tomo, kisah sekutu yang terpecah belah
PT A, katanya, hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.
Dedi menyebutkan, PT A sendiri diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.
Hasil penyelidikan ke lokasi CV SC, ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri, mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.
Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A.
Artikel Terkait
Kepolisian sebutkan penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak karena bahan baku obat sirup diduga dioplos
Kasus gagal ginjal akut, BPOM beberkan peredaran obat sirup yang ditangani Bareskim
Kemenkes terbitkan kembali surat edaran baru daftar 12 obat sirop untuk cegah gagal ginjal akut
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut