Kemudian, berbagai dokumen termasuk purcashing order (PO) dan delivery order (DO) PT A.
Hingga hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC.
Dedi menuturkan, untuk PT A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Mengenakan topeng karbon hitam jelang Piala Dunia 2022 di Qatar, Song Heung min: Awalnya saya..
Ancamannya adalah hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV SC, disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.
Ancamannya lebih tinggi atau 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Anies bertemu Gibran, ternyata Gibran mengidolakan sosok Anies Baswedan
"Kepolisian akan terus menindaklanjuti penyidikan dengan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG, yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A ," katanya.
Serta, katanya, memeriksa saksi dan saksi ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
Kemudian, ujar Dedi Prasetyo, melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.***
Artikel Terkait
Kepolisian sebutkan penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak karena bahan baku obat sirup diduga dioplos
Kasus gagal ginjal akut, BPOM beberkan peredaran obat sirup yang ditangani Bareskim
Kemenkes terbitkan kembali surat edaran baru daftar 12 obat sirop untuk cegah gagal ginjal akut
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut