Untuk tuduhan yang dianggap memfitnah mendiang Brigadir Yosua, Martin akan memperkarakannya.
"Kalau mereka menyampaikan di persidangan dan itu tidak benar, konsekuensinya adalah keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Memfitnah orang yang sudah meninggal, ancaman pidana kalau ada delik aduan dari keluarga 7 bulan," ucap Martin.
Martin pun tak main-main, pihaknya memiliki surat kuasa untuk menggugat mereka secara perdata dan melaporkan tindak pidana pencurian barang yang tidak dikembalikan, yaitu hape mendiang Brigadir Yosua.
"Akan kami lakukan, padahal mereka sudah dikasih kesempatan untuk taubat, tapi tidak dianggap," ujarnya tegas.***
Artikel Terkait
Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa
Tragedi Kanjuruhan diduga pembunuhan berencana, Gus Umar: Ketua PSSI gak mau mundur, masih tertawa
Saksi Seno batal hadir karena sakit di persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kuasa hukum Henry Yosodiningrat sebut Ariyanto petugas pantry yang ngaku kenal Sambo sejak Kombes sok kepedean
Banyak saksi dari pihak Sambo sudutkan Brigadir Yosua, hakim diingatkan pakar hukum pidana jangan terkecoh