Secara nyata, KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law system) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di negara kita berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958.
Baca Juga: Rumahnya sempat digeledah oleh FBI , kini Trump beserta anaknya digugat Jaksa Agung New York
Ini kemudian diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme, dan individual rights.
Sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.***
Artikel Terkait
Novel Baswedan tanggapi kasus korupsi Hakim Agung: Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK...
Soal kasus korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Bukan rekayasa politik, bukan terkait parpol atau pejabat tetapi..
Soal oknum komisioner Bawaslu Paluta cederai nama lembaga, surat peringatan dipertanyakan
Terlibat kasus dugaan penipuan dengan investasi bodong NET89, sebanyak 15 orang dicekal ke luar negeri
Zainud Tauhid tegas ungkap KUHP harus diubah, tak usah berkiblat dengan Hukum Kolonial