Soal oknum komisioner Bawaslu Paluta cederai nama lembaga, surat peringatan dipertanyakan

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 21:53 WIB
Kantor Bawaslu Sumut (Foto : net)
Kantor Bawaslu Sumut (Foto : net)

JAKARTA INSIDER - Pasca diberitakan adanya seorang oknum komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Paluta, Provinsi Sumatera Utara, berinisial MS yang baru-baru ini terindikasi melakukan dugaan penipuan terus menjadi sorotan.

Pasalnya, oknum tersebut diduga meminta uang kepada salah seorang warga di Paluta dengan menjanjikannya sebuah pekerjaan.

Dengan tindakannya tersebut sebagai petugas di Lembaga Pengawasan Pemilihan Umum hal itu dianggap sudah mencoreng nama baik lembaga tersebut. Kini, oknum itu mendapatkan surat peringatan dari pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Akan tetapi, surat peringatan yang dilayangkan oleh pihak Bawaslu Sumut kepada oknum komisioner Bawaslu Paluta itu patut untuk dipertanyakan.

Hal itu berdasarkan keterangan Ari Anjas Muda Siregar, selaku pelapor kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022) melalui sambungan seluler.

Ari Siregar menjelaskan, dilaporkan nya oknum Komisioner Bawaslu Paluta ini ke Bawaslu Sumut dikarenakan dianggap telah melakukan tindakan pelanggaran kinerja.

Sebab, menurut Ari, selaku anggota Bawaslu dalam mengemban amanah tidak diperkenankan melakukan sarat transaksional di lingkungan lembaga tersebut.

Namun, oknum Komisioner Bawaslu Paluta yang berinisial MS, justru merusak nama lembaga, yang terindikasi melakukan pungutan kepada salah seorang masyarakat Paluta, dengan menjanjikan sebuah kerjaan.

"Dengan dasar itu kita laporkan oknum komisioner ini ke Bawaslu Sumut," ujarnya.

Tak sampai disitu, kata Ari, setelah kliennya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Sumut pada tanggal 20 Agustus 2022. Kini, Bawaslu Sumut mengeluarkan suatu surat perihal surat peringatan kepada oknum Komisioner Bawaslu Paluta.

Namun anehnya, surat yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Sumut tertanggal 15 September 2021 dengan nomor 0228/KP.08.03/K.SU/08/202I, sehingga surat peringatan yang dilayangkan Bawaslu Sumut patut untuk dipertanyakan.

"Jadi secara Administrasi, kita melihat masih ada kecacatan nya. Karena itu, surat peringatan itu patut untuk dipertanyakan," sebutnya.

Setelah dicederainya nama lembaga, surat peringatan Bawaslu Sumut kepada Oknum komisioner Bawaslu Paluta terkesan tindakan yang kurang nyata.

Mengingat tindakan Bawaslu berbeda dengan isi yang tercantum di dalam Surat Peringatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dyan Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X