JAKARTA INSIDER – Zainud Tauhid yang kini menjabat sebagai Wakil kementerian agama mengungkapkan bahwa beliau ingin KUHP ingin segera di rubah.
Zainud Tauhid akan hal ini tegas dalam mengungkapkan bahwa ia ingin KUHP Indonesia di rubah sesuai dengan kiblat Indonesia.
Seperti di ketahui,KUHP Indonesia masih berkiblat pada hukum barat dan hukum kolonial.
Menurut Zainud Tauhid, baginya KUHP masih saja berkiblat dengan hukum barat dan hukum kolonial yang sama sekali tidak sesuai dengan Indonesia.
Indonesia adalah negara Asia yang menjunjung tinggi agama,luhur,dan norma serta kaidah kaidah hukum.
Secara De Facto , Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda sejak tahun 1918 atau lebih kurang 104 tahun.
Baca Juga: Miris, dampak negatif gempuran teknologi banyak orang tua serahkan pengasuhan anak kepada gadget
Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman.
Kedua, tidak adanya kepastian hukum.
Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wamenag dikutip dalam laman resmi kemenag , Instagram kemenag_RI di rangkum oleh Jakarta Insider pada Sabtu 24 September 2022.
Zainud tak ingin lagi jika hukum di Indonesia masih sama dan berkiblat dengan hukum barat dan kolonial.
Sudah lebih dari 104 tahun, Indonesia masih saja dengan sistem dan peraturan KUHP yang lama, hal ini harus dapat di rubah,dan KUHP harus diuubah dengan yang sesuai dengan aturan dan norma serta kaidah agama yang ada di Indonesia.
Artikel Terkait
Novel Baswedan tanggapi kasus korupsi Hakim Agung: Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK...
Soal kasus korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Bukan rekayasa politik, bukan terkait parpol atau pejabat tetapi..
Soal oknum komisioner Bawaslu Paluta cederai nama lembaga, surat peringatan dipertanyakan
Terlibat kasus dugaan penipuan dengan investasi bodong NET89, sebanyak 15 orang dicekal ke luar negeri
Zainud Tauhid tegas ungkap KUHP harus diubah, tak usah berkiblat dengan Hukum Kolonial