Zainud Tauhid tegas ungkap KUHP harus diubah, tak usah berkiblat dengan Hukum Kolonial

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 00:05 WIB
Potret Zainud Tauhid  (Instagram Kemendagri )
Potret Zainud Tauhid (Instagram Kemendagri )

JAKARTA INSIDERZainud Tauhid yang kini menjabat sebagai Wakil kementerian agama mengungkapkan bahwa beliau ingin KUHP ingin segera di rubah.

Zainud Tauhid akan hal ini tegas dalam mengungkapkan bahwa ia ingin KUHP Indonesia di rubah sesuai dengan kiblat Indonesia.

Seperti di ketahui,KUHP Indonesia masih berkiblat pada hukum barat dan hukum kolonial.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Anies Baswedan tak henti diserang, JK: Makin dikritik orang, makin merasa direndahkan

Menurut Zainud Tauhid, baginya KUHP masih saja berkiblat dengan hukum barat dan hukum kolonial yang sama sekali tidak sesuai dengan Indonesia.

Indonesia adalah negara Asia yang menjunjung tinggi agama,luhur,dan norma serta kaidah kaidah hukum.

Secara De Facto , Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda sejak tahun 1918 atau lebih kurang 104 tahun.

Baca Juga: Miris, dampak negatif gempuran teknologi banyak orang tua serahkan pengasuhan anak kepada gadget

Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman.

Kedua, tidak adanya kepastian hukum.

Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wamenag dikutip dalam laman resmi kemenag , Instagram kemenag_RI di rangkum oleh Jakarta Insider pada Sabtu 24 September 2022.

Baca Juga: Setelah menikahi 53 wanita dalam 43 tahun, Abu Abdullah pria Arab ini akhirnya memutuskan melakukan hal ini

Zainud tak ingin lagi jika hukum di Indonesia masih sama dan berkiblat dengan hukum barat dan kolonial.

Sudah lebih dari 104 tahun, Indonesia masih saja dengan sistem dan peraturan KUHP yang lama, hal ini harus dapat di rubah,dan KUHP harus diuubah dengan yang sesuai dengan aturan dan norma serta kaidah agama yang ada di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Kemenag, instagram kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X