hukum-kriminal

Divonis satu tahun enam bulan, Richard Eliezer dan Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangis bahagianya

Minggu, 19 Februari 2023 | 20:16 WIB
Rony Talapessy ketika mendampingi Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (Instagram/ @ronnytalapessy)

JAKARTA INSIDER - Richard Eliezer atau yang kita kenal sebagai Bharada E merupakan salah satu dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua.

Empat terdakwa yang lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Kelima terdakwa tersebut sudah menjalani rangkaian persidangan hingga yang terakhir dan ditunggu-tunggu adalah sidang tuntutan.

Baca Juga: Parlemen Amerika Serikat desak Joe Biden segera kirim pesawat tempur F-16 bagi Ukraina

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang tuntutan, yaitu pada Senin (13/2/2023) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Ferdy Sambo pidana mati.

Sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Duka gempa Turki, 2 jenazah WNI berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri, rencana pemulangan sedang disiapkan

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan hasil tunturan di hari berikutnya, yaitu pada Selasa (14/2/2023).

Bharada E ditemani oleh kuasa hukummya, Ronny Talapessy dalam menjalani sidang pembacaan hasil tuntutan.

Masyarakat Indonesia sangat menantikan momen pembacaan hasil tuntutan untuk Bharada E.

Baca Juga: Pembalasan dendam versi Buya Hamka kepada orang yang memfitnahnya, patut dicontoh!

Mereka berharap tuntutan kepada Bharada E lebih ringan dari JPU karena Bharada E yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo.

Hingga saatnya tiba, Majelis Hakim pun membacakan tuntutan untuk Bharada E.

Halaman:

Tags

Terkini