JAKARTA INSIDER - Kasus Ferdy Sambo yang sempat membuat geger tanah air akhirnya telah berakhir.
Mantan Kadiv Propam ini terbukti bersalah atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan pribadinya.
Pada Senin (13/2/2023) kemarin, skenario panjang Ferdy Sambo dipatahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E
Ferdy Sambo tak bisa mengelak lagi, karena Majelis Hakim sedah menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Maka dari itu dakwaan tersebut cukup memberatkan vonis mati terhadap dirinya.
Dengan mengenakan kemeja putih, Ferdy Sambo mendengarkan hasil putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” lanjut Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan sekaligus menutup hasil putusan vonis kepada Ferdy Sambo.