hukum-kriminal

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dan Putri Candrawathi harus mendekam 20 tahun di penjara

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:10 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (Tangkapan layar YouTube/ Metrotvnews)

JAKARTA INSIDER - Kasus Ferdy Sambo yang sempat membuat geger tanah air akhirnya telah berakhir.

Mantan Kadiv Propam ini terbukti bersalah atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan pribadinya.

Pada Senin (13/2/2023) kemarin, skenario panjang Ferdy Sambo dipatahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E

Ferdy Sambo tak bisa mengelak lagi, karena Majelis Hakim sedah menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Maka dari itu dakwaan tersebut cukup memberatkan vonis mati terhadap dirinya.

Baca Juga: Seolah tak peduli dengan gugatan cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda malah mengadakan pengajian di rumahnya

Dengan mengenakan kemeja putih, Ferdy Sambo mendengarkan hasil putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkapan layar YouTube/ KOMPAS TV)

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” lanjut Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Luhut pembawa pesan rahasia Jokowi untuk Surya Paloh, benarkah ingin gagalkan Anies Baswedan naik Capres 2024?

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan sekaligus menutup hasil putusan vonis kepada Ferdy Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini