"Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan," tutur Bripka Madih.
Menurut anggota Provos Polsek Jatinegara itu, penyerobotan tanah milik orang tuanya dilakukan oleh perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2 dengan girik di nomor c 815, luas tanah 2954 meter.
Bripka Madih juga menyatakan, tidak hanya si oknum penyidik Polda Metro Jaya yang mengambil untung dari kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Akan tetapi, oknum makelar tanah juga turut mengambil tanah tersebut seluas 3600 meter dan terpancang dalam girik c 191.***