hukum-kriminal

Pelaku kejahatan simpan dana tanpa izin BI Rp106 triliun divonis bebas! Ada apa dengan hukum di Indonesia?

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:38 WIB
Korban KSP Indosurya berdemo dan protes soal ketidakadilan di kasus Henry Surya (twitter)

  JAKARTA INSIDER - Indonesia benar benar surga kejahatan keuangan.

Kritikan keras ini disebut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

Menurutnya, ia tak asal bicara Indonesia surganya para mafia kejahatan.

Buktinya pelaku kejahatan dengan cara himpun simpanan dana tanpa izin usaha dari Bank Indonesia bisa lolos dari jeratan hukuman, alias bebas.

Padahal dananya luar biasa besar hingga Rp 106 triliun.

Baca Juga: Link live streaming BRI Liga 1 Persita Tangerang vs Persis Solo, Leonardo Medina ogah remehkan Pendekar Cisada

Cuitan Anthony Budiawan lewat akun Twitter @AnthonyBudiawan, dilihat pada Sabtu (28/1/2023) sebagai berikut,

'Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp106 triliun, tapi bebas! Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi.'

Menurutnya akibat tak tegaknya hukum Indonesia bisa meloloskan seorang penjahat besar.

"Benar benar darurat hukum dan darurat korupsi," kecam Anthony.

Menurutnya, bukankah himpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana?

Baca Juga: Ramai pemberitaan tentang masalah internal perusahaaan PT.KAI, warganet malah protes tiket kereta kemahalan

"Apalagi ini sampai merugikan publik Rp106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya"

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini