hukum-kriminal

Rosti Simanjutak: Bener bener jodoh kau dengan Kuat Maruf! Syok, Putri Chandrawathi hanya dituntut bui 8 tahun

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:17 WIB
Rosti Simanjutak, ibunda mendiang Brigadir Yosua syok Putri Chandrawathi hanya dikenai pidana 8 tahun (Kompas TV)

 

JAKARTA INSIDER - Rosti Simanjutkan ibunda dari mendiang Brigadir Yosua benar benar syok, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Chandrawathi hanya dikenai pidana 8 tahun.

Ia pun langsung menangis keras usai mendengar tuntutan jaksa yang ia dengar secara langsung dari siaran TV di rumahnya di Jambi.

"Tuntutan hari ini persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur," ujar Rosti sambil menangis, dilihat di tayangan Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).

"Mulai dari awal pembunuhan ini fitnah dan kejahatan luar biasa yang dilakukan Putri dengan Ferdy Sambo," sambungnya sambil terus menangis.

Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 bahasa Indonesia dan Mandarin

Menurut Rosti, apa yang dilakukan Putri Chandrawati merupakan kejahatan luar biasa yang sangat menyakitkan hatinya.

"Apa yang dilakukan Putri ini kejahatan yang luar biasa, sangat menyakitkan membuat kami hancur, persiapan yan matang yang dilakukan Putri. Semua saksi saksi yang ada di situ tidak ada yang mengetahui dan melihat semuanya (pelecehan Putri)," ujar Rosti sambil terus menangis.

Ia menilai tuntutan yang diberikan sepaket dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Tuntutan yang diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, memang betul betul jodoh Putri dengan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan yang sama 8 tahun, yang mengetahui matang matang persiapan pembunuhan," ujar Rosti sembari mengumpat kencang dan menangis.

Baca Juga: Puan Maharani: Belum tentu saya dicalonkan sebagai presiden

"Jadi betul betul tidak adil bagi kami orangtua, rakyat yang kecil," katanya.

Rosti pun memohon agar hakim memberi keputusan maksimal kepada Putri Chandrawathi yang mengetahui semua rencana pembunuhan terhadap anaknya itu.

"Harapan kami pak hakim yang mulia, utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil adilnya bapak," ujar Rosti memelas.

Hari ini Rabu (18/1/2023), JPU mengatakan bahwa Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini