JAKARTA INSIDER - Terdakwa Kuat Ma’ruf hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
Dalam kesaksiannnya, Arif mengatakan, bila dakwaan tak terbukti, konsekuensinya terdakwa harus bebas dari segala dakwaan atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti," jawab Arif di Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Arif menguraikan, teBaca Juga: Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa Baca Juga: Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa Baca Juga: Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa ntang persoalan poligraf, yang mana poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.
Maka itu, poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," paparnya.
Ia juga mengatakan, bila hasil tes poligraf itu dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri dan bisa membaca konsistensi keterangan para saksi, itu dimungkinkan untuk dinilai sebagai alat bukti.
Pasalnya, Perkap Kapolri merupakan peraturan yang sifatnya aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP. Sebaliknya, bila hasil tes poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan, dipastiakn tak bisa dinilai sebagai alat bukti sah.
"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa
Digugat Ferdy Sambo, Polri siap menghadapinya: Itu hak konstitusional
Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Pencabutan gugatan ke Presiden dan Kapolri setelah pertimbangkan masukan
Kompolnas Poengky Indiarti: Dicabutnya gugatan Ferdy Sambo jadi bukti alibi Sambo mengada ngada dan aneh