Ahli Hukum Pidana sebut jika dakwaan Kuat Maruf tak terbukti sesuai KUHAP, terdakwa bisa bebas

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 15:45 WIB
Kuat Maruf hadirkan  hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan (istimewa)
Kuat Maruf hadirkan hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan (istimewa)

JAKARTA INSIDER - Terdakwa Kuat Ma’ruf hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Dalam kesaksiannnya, Arif mengatakan, bila dakwaan tak terbukti, konsekuensinya terdakwa harus bebas dari segala dakwaan atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.

"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti," jawab Arif di Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Aldilla Jelita tak kuasa menahan tangis ungkap kondisi Indra Bekti yang belum lewati masa kritis: Dia jadi....

Dalam kesempatan itu, Arif menguraikan, teBaca Juga: Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa Baca Juga: Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa Baca Juga: Dititipin dua pisau, saksi Prayogi benarkan pisau dapur milik Kuat Maruf yang ditunjukkan jaksa ntang persoalan poligraf, yang mana poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.

Maka itu, poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.

"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," paparnya.

Baca Juga: New York legalkan pengomposan jasad manusia. Diklaim hemat biaya dan tanah, jasad kompos bisa ditanami pohon

Ia juga mengatakan, bila hasil tes poligraf itu dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri dan bisa membaca konsistensi keterangan para saksi, itu dimungkinkan untuk dinilai sebagai alat bukti.

Pasalnya, Perkap Kapolri merupakan peraturan yang sifatnya aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP. Sebaliknya, bila hasil tes poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan, dipastiakn tak bisa dinilai sebagai alat bukti sah.

"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X