Baca Juga: Sekjen Pro Jokowi (Projo) Handoko tolak wacana 3 periode jabatan Presiden Joko Widodo
Sebelumnya, hal yang sama juga pernah disampaikan Mahkamah Agung (MA), bahwa lebih mudah membersihkan aparatur bermasalah atau berpotensi melakukan korupsi apabila diberi kewenangan penyadapan oleh KPK.
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto berkomitmen akan membereskan hakim-hakim yang berpotensi merusak atau mencoreng nama baik institusi MA.
Mengacu pada survei Indeks Integritas Nasional oleh KPK menunjukkan bahwa 17,28 persen hakim di MA berpotensi melakukan korupsi.
"Saya janji dalam waktu satu tahun 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin," tutup Sunarto.***