JAKARTA INSIDER - Meski Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan lakukan penyadapan namun sulit untuk dilakukan.
Hal ini diakui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito.
Menurutnya, penyadapan terhadap hakim yang diduga terlibat suatu kasus seperti korupsi diperbolehkan, namun kenyataannya sulit diterapkan.
Pasalnya, jika merujuk Pasal 20 Undang-Undang, KY memang diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Masih pada pasal serupa ayat berbeda, lanjut Joko, apabila KY meminta penegak hukum lain maka KY harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Namun, pada praktiknya tetap saja KY kesulitan melakukan penyadapan.
Padahal KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tetap tidak mudah.
"Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," terangnya.
Joko mengaku KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait penggunaan kewenangan penyadapan.
Namun hal itu hanya bisa digunakan untuk kasus tertentu antara lain narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.
Sementara itu, Undang-Undang KY merujuk pada pelanggaran etik seorang hakim, sehingga itu menjadi alasan bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak dapat membantu penyadapan yang diajukan oleh KY.