JAKARTA INSIDER - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bersikeras menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun hal ini dibantah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Menurut Ali, pimpinan yang dimaksud bukan ngotot namun hanya memberikan masukan dalam ekspose.
Ali menyebut suasana tegang saat ekspose suatu kasus adalah hal lumrah.
"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," ujar Ali.
Ali mengatakan eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik.
Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya. Debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.
"Apalagi kemudian penyelidikan secara terbuka, kalau terbuka kan bisa berulang-ulang, sampai kemudian yakin bahwa kemudian cukup alat buktinya, naik pada proses penyidikan," kata Ali.
Ali mengatakan suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Polri umumkan 2 DPO tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, ini penelusurannya
"Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu. Baru naik," kata Ali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah nahkoda Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjalankan tugas dengan baik. Termasuk dalam mengusut dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula Eml.