Ketua KPK Firli Bahuri : Jangan ragu tindak tegas pelaku korupsi termasuk saat operasi tangkap tangan

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 14:11 WIB
Gedung Merah Putih KPK (kpk.official)
Gedung Merah Putih KPK (kpk.official)

 

JAKARTA INSIDER - Tantangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin berat, Ketua KPK Firli Bahuri minta jajarannya bisa tegas tindak pelaku korupsi, termasuk saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Firli minta aparat KPK jangan pernah ragu untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan.

Ia mengingatkan jajarannya bahwa KPK dalam melaksanakan tugas tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan mana pun, sesuai dengan amanat UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Emilino Martinez kiper terbaik piala dunia 2022 akan didepak Aston Villa

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Saat ini capaian KPK dalam pemberantasan korupsi selama 20 tahun berdiri di antaranya telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.507 perkara, penyidikan 1.350 perkara, dan penuntutan 1.035 perkara.

KPK juga telah mengumpulkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp3,32 triliun.

Baca Juga: Hasil laga antara Liverpool vs Aston Villa, Skuad Jurgen Klopp menang dengan hasil manis 3-1!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyinggung soal OTT dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023—2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

Pada kesempatan itu, Luhut menyampaikan OTT atau pemberantasan korupsi hanya dengan penindakan cenderung membuat citra Indonesia menjadi jelek.

Menurut Luhut, pemberantasan korupsi perlu mengedepankan tindakan pencegahan, yakni digitalisasi di segala sektor, seperti perencanaan dan penggunaan anggaran pemerintah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X