Bareskrim Polri umumkan 2 DPO tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, ini penelusurannya

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 11:33 WIB
2 DPO telah ditetapkan Bareskrim Polri imbas kasus gagal ginjal akut pada anak.
2 DPO telah ditetapkan Bareskrim Polri imbas kasus gagal ginjal akut pada anak.

JAKARTA INSIDER – Imbas kasus gagal ginjal akut pada anak, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka baru.

Meski demikian, 2 tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang baru ditetapkan Bareskrim Polri ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti diketahui, penelusuran kasus gagal ginjal akut pada anak terjadi akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop yang beredar.

Baca Juga: Gantikan Laksmana TNI Yudo Margono sebagai Kasal, ini profil dan karir militer Laksamana TNI Muhammad Ali

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC (Samudera Chemical) dan AR selaku Direktur CV SC,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah seperti dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News yang diakses pada Rabu 28 Desember 2022.

Usai mengumumkan tersangka E dan AR, Nurul menyebut keberadaan keduanya hingga kini belum diketahui.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jelang gelaran FIFA World Cup U-20, Menpora ingin hasil sukses dan tercetak dalam sejarah

"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku, ucap Nurul.

Lebih lanjut Nurul mengungkap, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi tambahan dalam kasus tersebut.

Hanya saja Nurul tidak merinci peran keterlibatan enam saksi yang terlibat.

Baca Juga: BMKG: Jabodetabek hujan lebat bukan badai, masyarakat diminta tetap waspada

“Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML,” ujarnya.

Terkait penetapan kasus gagal ginjal akut pada anak, hingga kini tercatat setidaknya 6 tersangka yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X