JAKARTA INSIDER - Sepanjang tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 149 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun ini pula KPK berhasil melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya.
Hal ini disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (27/12/2022).
Kemudian ada 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya.
"121 perkara "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya dan KPK juga sudah mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun," ujar Alex.
Menurutnya, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah satu perkara dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah lima perkara.
KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yakni tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.
KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.***
Artikel Terkait
Usai geledah ruang fraksi DPRD Jawa Timur, KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar dan beberapa dokumen
Mangkirnya Mahendra Dito dari panggilan KPK, bikin Nikita Mirzani meradang dan unggah kalimat menohok!
KPK berharap pelaku pembobol rumah salah satu jaksa KPK segera ditangkap aparat. Berhasil gondol tas
Diduga selewengkan bantuan korban gempa Cianjur, Bupati Cianjur, Herman Suherman dilaporkan ke KPK
Ketua KPK Firli Bahuri : Jangan ragu tindak tegas pelaku korupsi termasuk saat operasi tangkap tangan