hukum-kriminal

Kepolisian terbitkan DPO untuk pemilik CV ini, pengoplos bahan baku obat sirop penyebab gagak ginjal

Sabtu, 26 November 2022 | 21:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Baca Juga: 5 Potret cantik Donna Harun, sudah menjadi nenek tapi masih tetap cantik di usia tua, 54 tahun

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/11/2022), mengatakan, kasus obat sirop anak penyebab gagal ginjal akut, diperkirakan akan menyeret tersangka lagi, setelah dua perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap PT SF, misalnya, saat ini, masih dalam proses penyidikan kepolisian.

"Terhadap PT SF masih dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli," ujar Penny Lukito.

Baca Juga: Alarm mobik tidak berbunyi? Ternyata begini penyebabnya

Feny menyebutkan, hingga saat ini, sudah ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirop yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kedua perusahaan itu adalah Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Dua perusahaan itu dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan EG dan DEG.

Baca Juga: Gempa Cianjur, jajaran kepolisian melakukan trauma healing kepada korban

"Hasil penyelidikan terhadap produk dan bahan baku, mengandung cemaran EG dan DEG," ujar Penny Lukito.

Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut.

"BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini