Baca Juga: Tiga gerbong KRL dan satu tiang listrik aliran atas terkena dampak kereta anjlok di Kampung Bandan
Bareskim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut itu.
Dua perusahaan itu yakni PT AFI Farma selaku produsen obat sirop, dan CV Samudera Chemical sebagai pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka itu yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan, bahwa tidak ada permasalahan soal penetapan tersangka yang berbeda antara BPOM dan kepolisian.
"Tidak ada permasalahan, karena BPOM juga memiliki kewenangan," katanya.
Baca Juga: Kisah Nyata! Praktek pesugihan pocong di warung ketan susu Jakarta, Indigo: Tempatnya kotor jorok
BPOM, katanya, memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan.
"PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit.
Tugas BPOM melakukan pengawasan dan bisa bertindak juga Penyidik PNS-nya.
Baca Juga: Punya mobil sering menerjang di musim hujan? Perlu perhatian 4 bagian ini
Pipit menegaskan, bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut, pihak kepolisian dan BPOM saling berkoordinasi.
Kepolisian dan BPOM, masing-masing memiliki kewenangannya.
“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," ujarnya.