Bahkan Suherlan diduga turut menerima duit suap terkait dengan pengurusan DAK ini.
Baca Juga: Profesi ini sebut OJK ternyata paling sering terdesak hutang ke pinjaman online, penasaran ?
Ilustrasi korupsi. (Instagram.com/@official.kpk)
Atas perbuatannya, Suherlan akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***