Terjerat Korupsi, politikus PAN dieksekusi di Rutan Gedung Lama KPK

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 06:13 WIB
KPK tetapkan salah satu kaum elit politik PAN menjadi tersangka kasus korupsi.
KPK tetapkan salah satu kaum elit politik PAN menjadi tersangka kasus korupsi.

JAKARTA INSIDER - Ditetapkannya Subang Suherlan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus mafia anggaran, membuat semakin panjang deretan elit politik dari PAN yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya telah tercatat beberapa dari elit politik PAN yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPD PAN Subang Suherlan terlibat dalam kasus suap Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Tangan diborgol serta mengenakan seragam oranye, KPK menahan Suherlan Ketua Dewan Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, terkait kasus mafia anggaran.
Tangan diborgol serta mengenakan seragam oranye, KPK menahan Suherlan Ketua Dewan Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, terkait kasus mafia anggaran.

Baca Juga: Membanggakan, Bola resmi Piala Dunia 2022 Al Rihla ternyata dibuat di kota kecil Jawa Timur ini, keren!

Ditetapkannya Suherlan sebagai tersangka oleh KPK merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat beberapa elit politik.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Anggota DPR RI Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat Natan, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surga sebagai tersangka.

Dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram bisniscom pada Rabu (23/11/2022), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022), menyampaikan keterlibatan Suherlan hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Alhamdulillah! 6 artis cantik ini mantap berhijab, dulu berani tampil vulgar nan seksi

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Suherlan selama 20 hari ke depan akan ditahan untuk memudahkan penyelidikan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.

Baca Juga: Waspadai potensi hujan petir, simak ramalan cuaca Jakarta hari ini, Selasa 23 November 2022

Suherlan diduga telah ikut serta dalam membantu pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Pegunungan Arfak.

Politikus PAN ini telah berkontribusi dalam mempertemukan Natan Pasomba, Rifa Surya dengan Sukiman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Instagram @bisniscom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X