Secara nyata, KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law system) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di negara kita berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958.
Baca Juga: Rumahnya sempat digeledah oleh FBI , kini Trump beserta anaknya digugat Jaksa Agung New York
Ini kemudian diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme, dan individual rights.
Sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.***