JAKARTA INSIDER - Pihak anak AG baru-baru ini melaporkan tersangka Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak.
Menurut kuasa hukum anak AG, walaupun perbuatan itu dilakukan atas dasar mau sama mau, tetap saja termasuk tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kini tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan anak AG dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (27/5/2023), tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) hingga akhirnya status laporan tersebut dinaikkan.
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Hengki juga menyampaikan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana hingga terjadiah peningkatan status tersebut.
Lebih lanjut, Hengki mengaku bahwa tim penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup terkait laporan tersebut untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujarnya.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy mendapat sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur.