JAKARTA INSIDER - Pihak anak AG baru-baru ini melaporkan tersangka Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak.
Menurut kuasa hukum anak AG, walaupun perbuatan itu dilakukan atas dasar mau sama mau, tetap saja termasuk tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kini tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan anak AG dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (27/5/2023), tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) hingga akhirnya status laporan tersebut dinaikkan.
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Hengki juga menyampaikan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana hingga terjadiah peningkatan status tersebut.
Lebih lanjut, Hengki mengaku bahwa tim penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup terkait laporan tersebut untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujarnya.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy mendapat sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim
Pacar Mario Dandy AG dibela KPAI, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina beri sindiran keras
Dituding keluarga David Ozora bela AG, KPAI beri pembelaan: Setiap anak berhak atas diperlakukan adil
Laporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, Kuasa Hukum AG: Berhubungan badan mau sama mau itu tindak pidana
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum usai, kini Mario Dandy dilaporkan AG atas dugaan pencabulan