Sebagaimana tercantum dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan juga denda paling banyak Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim
Pacar Mario Dandy AG dibela KPAI, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina beri sindiran keras
Dituding keluarga David Ozora bela AG, KPAI beri pembelaan: Setiap anak berhak atas diperlakukan adil
Laporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, Kuasa Hukum AG: Berhubungan badan mau sama mau itu tindak pidana
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum usai, kini Mario Dandy dilaporkan AG atas dugaan pencabulan