Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pencabulan anak, karena bukti inilah laporan AG naik ke tahap penyidikan

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:00 WIB
Penyidik temukan bukti terkait pencabulan Mario Dandy terhadap AG, sehingga laporannya naik ke tahap penyidikan. (Dok. PMJ News)
Penyidik temukan bukti terkait pencabulan Mario Dandy terhadap AG, sehingga laporannya naik ke tahap penyidikan. (Dok. PMJ News)

Sebagaimana tercantum dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan juga denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X