JAKARTA INSIDER - Sungguh malang nasib Mario Dandy, belum usai kasus penganiayaannya terhadap David Ozora, kini dirinya dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG, kekasihnya.
Usai mendapat laporan tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Selasa (23/5/2023), Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka Mario Dandy terkait laporan polisi dugaan pencabulan yang dilayangkan oleh pihak AG.
Baca Juga: 2012 tidak jadi kiamat, ternyata inilah penjelasannya menurut NASA
Pemeriksaan terhadap anak Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan bagian dari serangkaian proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy akan diperiksa),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengungkap bahwa pihaknya akan berkomitmen dan konsisten untuk berusaha maksimal dalam memproses setiap laporan polisi yang masuk.
“Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mangatta Toding Allo yang merupakan kuasa hukum terdakwa anak AG melaporkan tersangka Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Mangatta mengaku telah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya sebelum laporan polisi itu dibuat.
Baca Juga: Rahasia Emas Batangan Soekarno yang Tersembunyi: Fakta atau Dongeng Belaka?
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” tutur Mangatta.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim
KPAI kritik penanganan AG tanpa peduli korban, Melissa Anggraini: David difitnah saat koma, kalian diam saja!
Pacar Mario Dandy AG dibela KPAI, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina beri sindiran keras
Dituding keluarga David Ozora bela AG, KPAI beri pembelaan: Setiap anak berhak atas diperlakukan adil
Laporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, Kuasa Hukum AG: Berhubungan badan mau sama mau itu tindak pidana