JAKARTA INSIDER - Kasus korupsi BTS Kominfo, yang menyeret nama Menkominfo Johnny G Plate, disebut bisa mengarah ke DPR.
Hal ini, karena DPR memiliki, kewenangan untuk menyetujui anggaran, dalam rangka menjalankan fungsi anggaran , terlebih untuk program-program untuk tahun jamak. Terkait pengusutan kasus korupsi BTS Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan saat ini, penyidikan masih belum diarahkan ke DPR.
Melansir dari kanal youtube tribunnews pada Sabtu (27/5/2023), meski demikian Haryoko membenarkanada dana APBN yang menjadi sumber pendanaan proyek tersebut.
Perihal persetujuan anggaran oleh DPR untuk proyek ini, masih belum menjadi fokus tim penyidik, di mana Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo termasuk Johnny G Plate.
Kemudian adapula direktur Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif, sementara dari pihak swasta terdapat 4 tersangka yakni direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, bernama Galumbang Menak Simanjuntak.
Tenaga ahli human development atau hudaf Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.
Tersangka ketujuh, yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama atau berinisial WP dari pihak swasta.
Windy Purnama diketahui, sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan dalam perkara kasus Korupsi BTS Kominfo.
Tim penyidik menemukan, adanya kesepakatan jahat yang dilakukan oleh para tersangka.
Sebelumnya, Plt. KemenKominfo Mahfudz MD, menuturkan proyek senilai 28 sekian triliun yang dicairkan dulu sebesar 10 triliun pada tahun 2020-2021.