Tersangka dari penganiayaan tersebut yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku anak AGH, kekasih Mario.
Dikutip Jakarta Insider dari pmjnews.com. Terdakwa anak AGH mendapat vonid hukuman 3,5 tahun penjara.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023 lalu.
Atas vonis tersebut, pihak dari anak AGH mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putusan yang sama yaitu 3,5 tahun penjara.
Pengacara dari pelaku anak AGH, Mangatta Toding Allo lewat akun Twitternya di @mangatta_.
Mengungkapkan rekaman CCTV saat penganiayaan terhadap David Ozora di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan bahwa rekaman tersebut dimuat ke publik karena menurutnya hakim tidak mempertimbangkan video CCTV tersebut dalam putusan.
"...kami olah untuk publik karena Hakim tidak pertimbangkan dalam putusan," tulisnya.
Ia menyampaikan, bahwa rekaman CCTV yang memiliki durasi sekitar 44 menit tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Dalam utas yang dibuatnya, ia menyanggah bahwa anak AGH merokok dan menonton korban yang dianiaya oleh Mario Dandy.
Video tersebut memperlihatkan bahwa anak AGH merokok sebelum korban dianiaya oleh Mario.
Di video kedua, Mangatta juga menuliskan bantahan bahwa kekasih Mario tersebut terlihat tenang, selfie dan menonton penganiayaan.