hukum-kriminal

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi

Senin, 1 Mei 2023 | 08:17 WIB
Dirut PT Waskita Karya ditahan Kejagung. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (30/4) mengatakan, penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka diputuskan pada Kamis, 27 April 2023.

Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah penyebab Nikita Mirzani lakukan kekerasan terhadap Antonio Dedola

Dirilis dari laman pmjnews, Senin (1/5), sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan Soewardjono sudah diperiksa.

Pemeriksaan sudah dilakukan dan Destiawan Soewardjono juga sudah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka (Destiawan Soewardjono) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ibu Ken Admiral ungkap, awal mula anaknya bisa masuk ke rumah AKBP Achiruddin Hasibuan

Menurut Ketut Sumedana, Destiawan Soewardjono diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutup utang perusahaan.

"Tersangka melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," katanya.

Dana itu digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Baca Juga: Kisah David Ozora dan si Bonga kucing hitam kesayangannya, berkumpul lagi setelah dua bulan bertaruh nyawa

"Destiawan Soewardjono saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Halaman:

Tags

Terkini