JAKARTA INSIDER - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (30/4) mengatakan, penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka diputuskan pada Kamis, 27 April 2023.
Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca Juga: Mengejutkan! Inilah penyebab Nikita Mirzani lakukan kekerasan terhadap Antonio Dedola
Dirilis dari laman pmjnews, Senin (1/5), sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan Soewardjono sudah diperiksa.
Pemeriksaan sudah dilakukan dan Destiawan Soewardjono juga sudah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka (Destiawan Soewardjono) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Ibu Ken Admiral ungkap, awal mula anaknya bisa masuk ke rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Menurut Ketut Sumedana, Destiawan Soewardjono diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutup utang perusahaan.
"Tersangka melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," katanya.
Dana itu digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
"Destiawan Soewardjono saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung," katanya.
Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.
Artikel Terkait
Menkopolhukam bela Kejagung terkait KSP Indosurya. Dakwaannya jelas, pengadilan yang bebaskan Henry Surya!
Kejagung jadwalkan pemeriksaan Menkominfo terkait kasus BTS Bakti Kominfo
Ada apa dengan Waskita Karya yang tunda bayar bunga obligasi sebesar Rp 2,3 T?
Ini peran besar Fitria Nengsih, yang diduga jadi istri siri Bupati Meranti, dalam kasus korupsi Muhammad Adil
Bikin geleng kepala, segini harta kekayaan Fitria Nengsih yang jadi tersangka korupsi bersama Bupati Meranti