Menkopolhukam bela Kejagung terkait KSP Indosurya. Dakwaannya jelas, pengadilan yang bebaskan Henry Surya!

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut Kejaksaan Agung sudah profesional tangani kasus KSP Indosurya
Menko Polhukam Mahfud MD sebut Kejaksaan Agung sudah profesional tangani kasus KSP Indosurya

JAKARTA INSIDER - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya termasuk tindak pidana.

Mahfud pernah membahas hal ini bersama para perwakilan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud kepada wartawan, di Jakarta Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Ini link live streaming PSIS vs Persib di Liga 1 gratis tinggal klik

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.

Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Mahfud pun menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya itu.

Baca Juga: Live streaming Indosiar, siaran langsung PSIS vs Persib di Liga 1 hari ini kick off pukul 16.30 WIB

Mahfud juga menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah bertindak profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"(Kasus KSP) Indosurya itu ya kalau dari sudut kami, Kejaksaan Agung sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh," ujar Mahfud.

Oleh karena itu, ia menyayangkan pihak-pihak yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus tersebut, padahal dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum sudah jelas.

"Orang-orang membuat spanduk-spanduk seakan-akan Kejaksaan Agung harus diperiksa. Jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi, pengadilan yang memutuskan bebas," ucap Mahfud.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X